Fakta Pelaku Pemerkosa Anak yang akan Dihukum Kebiri
VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membuka fakta tentang kasus pemerkosaan anak dengan terpidana M Aris, 20 tahun, yang divonis hukuman pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan plus hukuman tambahan kebiri kimia.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono, dalam corum diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 27 Agustus 2019 mengungkapkan sejumlah fakta.
Ada 9 korban
Korban tindak asusila yang dilakukan Aries ternyata tidak hanya satu, tapi tambahan sembilan anak. Hal itu terungkap saat persidangan.
Keluarga korban malu melapor
Menurut Rudy, pihaknya mengakui hanya mendapat informasi sembilan anak dari Aris di persidangan. Namun ke-sembilan anak tidak berani lapor karena malu, sakit hingga diungsikan keluarganya ke tempat lain.
Keliling cari korban
Berdasarkan fakta di persidangan juga, menurut Rudy, Aris memang sengaja merencanakan aksi bejatnya. Hal itu diketahui dari fakta persidangan kalau Aris mencari korban keliling kampung dengan sepeda motor.
Baca juga: Ada Prabowo Subianto di Ibu Kota Baru
Putusan hakim
Adapun putusan tambahan kebiri kimia yang diterima terpidana pedofil itu adalah putusan majelis hakim, selain hukuman pokok 12 tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun tanpa hukuman tambahan kebiri.