Fakta Mengejutkan Lain dari Kasus Video Porno Vina Garut

Seorang Pria diamankan dalam kasus video seks gangbang Vina Garut.
Sumber :

VIVA – Kasus video porno gangbang, yang menghebohkan warga Garut, Jawa Barat terus diselidiki polisi. Selain menetapkan tiga tersangka dalam kasus video mesum yang menghebohkan warga Garut, polisi ternyata hanya menahan dua tersangka, V dan WI. 

Kasus ini berawal dari beredarnya video seks gangbang yang dilakukan seorang perempuan dengan tiga pria. Diketahui salah satu pria di dalam video mesum tersebut adalah mantan suami, V, yang adalah perempuan yang berada dalam video itu. 

Dari hasil penyelidikan polisi, dan dirangkum VIVA.co.id, berikut ini sejumlah fakta mengejutkan dari video porno gangbang. 

Mantan suami dapat Rp200 

Tersangka kasus video porno gangbang Garut, A alias Rayya (30) mengakui mendapat jatah Rp200ribu setiap V (19), mantan istrinya, melayani lelaki hidung belang.

A alias Rayya dihadirkan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, sebagai saksi dalam kasus video porno yang melibatkan V dan tersangka Wl (35).

Menurut Rayya, dia menawarkan istrinya kepada WI untuk berhubungan intim, dengan menyodorkan tarif Rp700 ribu sekali main atau sekitar tiga jam. 
Pembagian uang tersebut Rp500 ribu diberikan kepada V, Rayya hanya mendapatkan jatah Rp200ribu. "Setelah itu si Eneng (V) ngasih lagi ke saya Rp100ribu, " ujarnya dikutip dari VIVAnews, Selasa, 20 Agustus 2019.

Walaupun hanya diberi jatah waktu hingga tiga jam, namun kenyataannya hubungan intim antara V dan Wl hanya berlangsung sekitar lima menit. 

Satu tersangka positif HIV/AIDS

A, salah satu tersangka  utama video porno gangbang Vina Garut positif mengidap HIV/AIDS. Hal ini dipastikan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kesehatan Polres Garut. 

Selain Rayya, tim dokter juga memeriksa kesehatan tersangka lainnya yakni, V (19) dan Wl (35). Namun keduanya dinyatakan negatif HIV.

"Kalau A memang positif, yang lainnya sementara ini negatif HIV, " Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa, 20 Agustus 2019.

Satu pemain biseksual

Jika V, dalam kasus video porno gangbang adalah demia uang. Hal berbeda pada tersangka A, yang juga mantan suami V melakukannya karena situasi.
 
"Jadi kalau A memiliki kelainan menyimpang biseksual, jadi pada saat adegan porno itu dia (A)  bisa pegang-pegang pemain pria," ujar Budi, Senin 19 Agustus 2019.

Ditemukan lebih banyak video

Hasil pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian Polres Garut terkait kasus video porno gangbang "Vina Garut" diketahui bahwa jumlah video terkait kasus itu mencapai 50 buah Video.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa video porno gangbang yang melibatkan artis utama tersangka berinisial V (19) ada sebanyak 44 video. "Lebih banyak. Bukan 44, tapi 50 video lebih kami temukan, " kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.

Satu masih buron 

Saat ini kepolisian Garut masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus video porno gangbang Vina Garut. Tiga tersangka sudah ditetapkan tersangka. Satu pelaku masih dalam pengejaran, diduga pria inilah yang menyebarkan video tersebut.