Edarkan Sabu, Karyawan Pabrik di Jombang Ditangkap
- timesindonesia
Seorang karyawan pabrik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Diwek karena mengedarkan sekaligus mengkonsumsi sabu. Karyawan itu adalah Ahmad Ihsanul Fajari yang ditangkap di kediamannya di Dusun Balongkebek, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,40 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong, dan 2 buah klip plastik bekas isi sabu,' kata Kapolsek Diwek AKP Bambang.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai teman Ahmad sebagai pengedar sabu.
“Pelaku lainnya masih buron, hanya Ahmad yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ahmad diancaman pidana, karena melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta, paling besar Rp 8 miliar.