Melawan, Pengedar Sabu Dilumpuhkan Polres Bangkalan

Kanit Reskrim Polsek Klampis Bripka Nurcahyo (baju batik) ketika membawa tersangka kasus peredaran narkoba untuk menjalani tes urine di RSUD Syamrabu Bangkalan. (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Moh Dofir (35) warga Desa Bantean, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Klampis. Dari tangan pengedar narkoba ini, polisi menyita barang bukti 9,08 gram sabu-sabu.

"Tersangka memang menjadi target operasi, karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.

Tersangka diringkus petugas kepolisian bersama rekannya Horison (29) warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Rabu 19 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka berada di rumah seseorang berinisial MD warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.

"Barang bukti 9,0 gram sabu itu, siap diedarkan dan sudah dikemas dalam 7 plastik klip kecil. Petugas juga menyita dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Klampis Bripka Nurcahyo menambahkan tersangka terpaksa dilumpukan dengan tembakan karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika dilakukan penangkapan.

"Tindakan tegas dan terukur itu, demi keselamatan petugas. Apalagi, tersangka melawan menggunakan pisau dan berupaya melarikan diri," tuturnya.

Nurcahyo menjelaskan, sabu-sabu seberat 9,08 gram yang dikemas dalam 7 plastik klip kecil tersebut, masing-masing berisi 3,76 gram, 0,26 gram, 1,08 gram, 1,07 gram, 1,07 gram, 0,38 gram, dan 1,46 gram sabu-sabu.

"Selain terjerat kasus peredaran narkoba, tersangka juga tersangkut kasus penggelapan, dan kepemilikan senjata tajam (sajam)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Klampis, Bangkalan, Bripka Nurcahyo.