Polisi Tes Narkoba Warga Australia yang Ngamuk di Bali

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Nicholas Carr, turis asal Australia yang viral di media sosial lantaran mengamuk di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan. Kapolsek Kuta Ajun Komisaris Polisi Teuku Ricky Fadliansyah menuturkan, pemuda 22 tahun itu dikenakan Pasal 351 dan 406 KUHP. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," kata Ricky saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2019.

Menurutnya, pasal penganiayaan dikenakan lantaran Nicholas sempat melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor dan warga yang melintas. 

Sementara pasal pengrusakan dikenakan karena ia juga melakukan tindakan yang merusak, di antaranya minimarket berjejaring yang berada di lokasi kejadian. 

Sementara itu, dari pengakuannya, saat peristiwa itu terjadi Nicholas tengah di bawah pengaruh minuman keras. "Dari pengakuannya dia habis minum bergelas-gelar minuman keras di Kuta," katanya.

Untuk mengetahui apakah Nicholas dalam pengaruh narkoba, polisi juga memeriksa tersangka dengan seksama. Selain urine, darah tersangka juga diperiksa.

"Ya kita cek apakah dia juga dalam pengaruh narkoba saat itu," ujar AKP Ricky. (ren)