Mengamuk di Bali, Bule Kungfu Terancam Dua Tahun Penjara

Turis Australia dikejar warga Bali karena bikin rusuh di jalanan.
Sumber :
  • Repro Video.

VIVA – Polisi telah menetapkan Warga Negara Australia bernama Nicolas Carr (27) yang mengamuk di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika saat dikonfirmasi VIVAnews, Minggu 11 Agustus 2019.

Bule itu kini telah diamankan di Mapolsek Kuta. Dia dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 406 atas aksinya.

Jika merujuk dua pasal itu, ancaman hukuman terhadap Nicolas tidak terlalu tinggi. Dia hanya terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan. "Dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 406," katanya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Nicolas ngamuk di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 05.30 Wita. Bule itu sempat menendang pengendara sepeda motor bernama I Wayan Wirawan hingga tersungkur.

Setelahnya, bule berkaus putih itu menabrakan dirinya ke mobil yang melintas. Beruntung mobil itu tidak kenapa-kenapa.