Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tuban dihukum Satu Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi, Kamis, (08/08/2019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum mantan Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kastur dengan kurungan selama 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana kas desa tahun 2016.

Selain kurungan penjara, dalam surat putusan perkara korupsi tersebut terdakwa Kastur juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Putusan terhadap terdakwa KT oleh Pengadilan Tipikor Surabaya ini sudah diputus pada Senin kemarin," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi, Kamis, (08/08/2019).

Nurhadi menambahkan, pasca sidang putusan tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Tuban untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap atas dasar penggelapan dana senilai Rp100 juta dari dana kas desa 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan balai desa. Dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.

Sebagai informasi, pada surat tuntutan perkara korupsi dengan terdakwa Kastur Mantan Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, terdakwa dituntut Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 100 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti pasal 3 UU Tipikor. Namun, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan itu dan mengajukan Sidang Pledoi atau pembelaan, pada Senin (22/07/2019) di Pengadilan Tipikor Surabaya