Rusa di Pulau Komodo Dibantai dan Dibawa ke NTB

Rusa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Tim gabungan dari Pos TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB, berhasil menggagalkan penyelundupan rusa dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Purnama, menjelaskan pelaku penyelundupan bernama Yani ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2019.

"Tim mendapatkan beberapa orang yang melakukan aktivitas mencurigakan menurunkan barang dalam perahu dan memasukannya di mobil," ujarnya di Mataram, Kamis, 8 Agustus 2019.

Aktivitas mencurigakan dilakukan di Pantai Lariti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Polisi kemudian menghentikan kendaraan yang telah membawa muatan dari perahu. Para pelaku melarikan diri, dan satu berhasil ditangkap.

"Saat mobil dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh ekor rusa dalam kondisi mati dan satu rusa dalam kondisi hidup," katanya.

Pelaku mengakui bahwa rusa tersebut diselundupkan dari Pulau Komodo menuju NTB. Ini merupakan pengungkapan penyelundupan hewan dan satwa dilindungi yang kesekian kali di NTB.

"Upaya penyelundupan untuk kesekian kali berhasil digagalkan oleh aparat. Kami tetap melakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut," kata Purnama.

Dia mengingatkan bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana.