Jaksa Tuntut Penyuap Bowo Sidik Dua Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Asty menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Suap Asty terkait kasus PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Asty Winasti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Jaksa melihat Asty melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan Asty dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Asty memberikan uang kepada Bowo Sidik sebesar US$163.733 dan Rp311 juta. Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Selain itu, jaksa menolak permohonan Asty sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang dapat bekerja sama dengan KPK. Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut karena merujuk pada fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang diajukan terdakwa, maka tidak dikabulkan," ujar Ikhsan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, Asty disebut tak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Asty dinilai melakukan suap kepada Bowo Sidik.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," ujar Jaksa Ikhsan. (ase)