KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Zulkarnain.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Zulkarnain usai menjalani pemeriksaan, Selasa petang, 6 Agustus 2019.

Sufardi Zulkarnain sudah berstatus tersangka suap, terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Sufardi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hari ini hingga 25 Agustus 2019.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan KPK," kata Yuyuk dikonfirmasi awak media, Selasa 6 Agustus 2019.

Terpantau bahwa Sufardi jalani pemeriksaan di kantor KPK sejak pagi tadi. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan dari perkara bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Sufandi merupakan satu dari 12 anggota DPRD Jambi yang terjerat dalam kasus suap ketok palu tersebut. Lima orang di antaranya, Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin sudah lebih dahulu dijebloskan ke bui.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran nominal Rp100 sampai Rp 600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota. Perkara yang sama juga telah membawa Zumi Zola masuk ke dalam penjara.