AJI: 25,9 Persen Masyarakat Nilai Pers Indonesia Kebablasan

Regional Conference
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pers pada 2008 mengungkapkan sebanyak 25,9 persen responden menyebutkan pers di Indonesia kebablasan. 

"Pers kita dianggap bertindak melebihi batas kebebasan, jumlah responden yang punya pendapat seperti itu cukup besar. Meski mayoritas responden 63 persen menjawab tidak setuju, dengan pernyataan bahwa pers kita sudah kebablasan," ujar Abdul Manan dalam acara Regional Conference “The Biggest Chalenge of Journalism In Digital Era”, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019.

Manan menilai, definisi kebebasan pers krusial jika didiskusikan, karena usia dari kebebasan pers Indonesia sudah ada sejak 20 tahun yang lalu. 

Usia tersebut  mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, regulasi yang selama ini menjadi payung hukum kebebasan pers. 

"Ada sejumlah hal yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dari undang-undang 1982 itu ada campur tangan besar pemerintah ke dalam pers dalam lisensi pembentukan Dewan Pers. Dalam undang-undang tahun 1982 ditegaskan bahwa hak pers adalah menjalankan fungsi kontrol dan koreksi yang bersifat konstruktif," kata Abdul. 

Untuk menjalankan fungsi kebebasan pers ada tindakan yang dianggap mengancam kebebasan pers, seperti praktik penyensoran dan semacamnya. Kemudian,  tindakan terhalangnya wartawan dalam menjalankan hak dan fungsinya, mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasinya.