Dirkeu Angkasa Pura II Disebut Pernah Kecipratan Uang Korupsi E-KTP
- Maya Sofia/VIVA.co.id
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu malam, 31 Juli 2019. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diciduk KPK merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diringkus terdiri dari pihak PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Kelima orang itu ditangkap, lantaran diduga ikut terlibat transaksi suap terkait proyek di PT AP II yang dikerjakan oleh PT INTI.
Tak hanya menangkap Dirkeu PT Angkasa Pura II dan empat orang lainnya, pada OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp1 miliar. Uang itu, kini jadi barang bukti suap yang melibatkan Andra.
Catatan VIVAnews, sebelum dibekuk KPK, Andra pernah disebut turut kecipratan aliran dana atau turut diperkaya dalam perkara korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Andra yang diangkat Menteri BUMN, Rini Soemarno sebagai Direktur Keuangan PT AP II pada 15 Januari 2015, pernah menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) pada tahun 2008 sampai 2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung atas Kasasi dengan terdakwa dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan, Andra bersama direksi PT LEN Industri lain ketika itu, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose, Kepala Divisi Pengembangan Usaha, Agus Iswanto, dan Direktur Teknologi dan Industri, Darman Mappangara masing-masing menerima uang Rp1 miliar, serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar.
Pada perkara saat ini, Andra diduga menerima suap dari pihak PT INTI terkait proyek di AP II yang dikerjakan oleh PT INTI. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang dibekuk dalam OTT itu pada sore nanti.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sore (akan dilakukan konpers)," kata Laode, Kamis 1 Agustus 2019 soal penangkapan pejabat Angkasa Pura II ini. (asp)