Pejabatnya Ditangkap KPK, Angkasa Pura II Hormati Proses Hukum
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 31 Juli 2019. Termasuk yang diciduk KPK diduga adalah salah satu direktur PT Angkasa Pura II berinisial AYA.
Sementara empat orang lainnya yang turut ditangkap terdiri dari pihak PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) dan pegawai masing-masing BUMN terkait.
Kelima orang itu ditangkap lantaran diduga ikut terlibat transaksi suap, terkait proyek di PT AP II yang dikerjakan oleh PT Inti.
Dalam pernyataan resminya, PT Angkasa Pura II mengaku menghormati proses hukum terkait pemeriksaan terhadap pejabatnya oleh KPK.
"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," kata Pelaksana Tugas VP of Corporate Communication PT AP II, Dewandono Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis, 1 Agustus 2019.
Prasetyo mengemukakan, kegiatan operasional perusahaan masih tetap berjalan meskipun salah satu pejabat AP II ada yang berurusan dengan KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang dibekuk dalam OTT itu pada sore nanti.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sore (akan dilakukan konpers)," kata Laode, Kamis 1 Agustus 2019 soal OTT pejabat Angkasa Pura II ini. (ren)