KPK Desak MA Rampungkan Salinan Lengkap Putusan Bebas Syafruddin
- timesindonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) imbau MA segera rampungkan salinan putusan bebas Syafruddin Arsyad Temenggung yang mengabulkan kasasinya, sebagai terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu, diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah dalam sebuah diskusi publik 'Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?' di Ballroom Hotel Js Luwangsa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurut Febri, lembaga antirasuah tetap optimistis MA bisa menyelesaikan salinan putusan bebas terhadap Syafruddin tersebut dan diserahkan kepada KPKRI , agar pihaknya bisa mengkaji ulang.
"Kami percaya MA juga bisa segera mungkin merampungkan salinan putusan ini. Karena ini bukan hanya kebutuhan KPK tapi juga kebutuhan publik untuk menyaksikan keadilan," kata Febri.
Kemudian, dengan salinan putusan tersebut KPK RI akan memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan tegas akan memperjuangkan uang negara yang sudah dirugikan dalam kasus suap tersebut.
"KPK harus hati hati dan mengurai kasus uang ada meskipun menghabiskan waktu yang lama. Kami rela melakukan apapun demi menyelamatkan uang negara 4,8 triliun," tambah Febri.
Namun, meskipun belum menerima salinan putusan tersebut KPK akan menghormati seluruh keputusan MA, dan akan terus mengkaji ada apa dibalik alasan pembebasan Syafruddin.
"Meskipun kita (masyarakat) tidak terima pada keputusan yang ada. Tapi KPK akan menghormati dengan keputusan MA. Tapi akan melakukan upaya hukum untuk menemukan ke Adilan. KPK menghormati perbedaan pendapat dan independensi dari hakim di MA," ujar Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK RI.(*)