Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Percaya Proses Hukum
- Adi Suparman
VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, menyatakan siap menaati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta senilai Rp1 miliar.
“Atas penetapan status tersangka kepada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Iwa dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2019.
Iwa juga memastikan akan bersikap kooperatif terhadap KPK dalam mengungkap kasus tersebut. Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam upaya memberantas korupsi.
“Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Iwa menambahkan, penetapan status tersangka dari KPK menjadi peluang untuk mendapat keadilan di proses hukum. “Saya menghormati penetapan ini sebagai proses memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” tuturnya.
KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Iwa menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Praktik suap itu terungkap berawal saat Iwa Karniwa diduga meminta Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Pengembang proyek dikatakan hanya memberi Rp900 juta kepada Iwa melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.