DPR Diminta Tunda RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak cepat-cepat mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Karena, hingga kini rancangan aturan yang tengah disusun dan menjadi inisiatif dewan itu masih menyisakan persoalan.

"Idealnya, RUU ini dibahas lagi dan jangan buru-buru disahkan, karena semangatnya masih konvensional, tak kekinian. Karena, yang akan menjalani nantinya kan untuk masa depan,” ujar pengamat telekomunikasi Doni Ismanto Darwin dari Indo Telko Forum, Selasa 30 Juli 2019.

Doni menyampaikan, pembahasan yang masih pada tahap menunggu Surat Presiden (Surat Presiden) itu sebaiknya dikaji lebih dulu sebelum draf Daftar Inventaris Masalah disodorkan. Ketika menteri atau pimpinan lembaga membahasnya dengan dewan, maka pembahasan lebih menyeluruh.

Menurutnya, masih banyak hal yang perlu diluruskan dalam draf RUU. Seperti salah satunya, tentang definisi keamanan dan ketahanan siber yang dalam draf sudah beredar di masyarakat. DPR dan pemerintah harus memperjelas definisi kejahatan siber dan ketahanan siber atau dikenal cyber resillience.

"Kalau dibaca secara umum masih sangat sedikit pembahasan di RUU yang terkait dengan cyber defense," kata Doni.

Doni menambahkan, dalam draf tersebut juga mengamanatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan fungsi penapisan konten. Hal itu, bisa terjadi tumpang tindih, karena fungsinya bersamaan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perlu juga disoroti soal banyak pembahasan yang mengatur tentang perizinan.

"Belum jelas positioning lembaga penyelenggara ketahanan siber dan hubungannya dengan BSSN, terutama misalnya dengan lembaga seperti TNI, yang menjadi garda terdepan pertahanan negara,” ujarnya. (asp)