INFOGRAFIK: Jalan Panjang Amnesti Baiq Nuril
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pada Senin pagi, 29 Juli 2019.
“Tadi pagi, keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril, kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam kunjungan kerja, Senin 29 Juli 2019.
Keppres tentang amnesti Baiq Nuril dikeluarkan, setelah Paripurna DPR memutuskan menyetujui permintaan Kepala Negara tersebut. Berikut jalan panjang kasus Baiq Nuril hingga akhirnya bebas secara hukum, yang disajikan dalam infografik.