Bentrokan di Mesuji, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
- VIVA/ Ardian.
VIVA - Kepolisian terus melakukan upaya hukum terkait kasus bentrokan antarwarga di Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Rabu 17 Juli 2019 lalu. Terbaru, mereka sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Sudah ditetapkan empat tersangka terkait kerusuhan di Mesuji," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Kendati begitu, Dedi belum bisa merinci secara detail mengenai identitas keempat tersangka tersebut. Alasannya, Polda Lampung akan secara resmi merilis perkembangan kasus tersebut.
"Nanti kalau sudah dirilis Polda Lampung kami berikan data lengkapnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Sebelumnya, bentrokan berdarah terjadi antara warga Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan warga Mekar Jaya, Lampung.
Dari akibat bentrokan ini, setidaknya ada tiga orang meninggal dunia dari warga Pematang Panggang. Sedangkan, 10 orang luka-luka berasal warga Mekar Jaya. [mus]