KPK Siap-siap Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Kemenpora
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan akan adanya tersangka baru dalam skandal suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Pimpinan lembaga antirasuah tersebut menyebut tinggal menunggu waktu tepat untuk mengumumkan tersangka tersebut.
"Nanti dilihat, kalau saatnya ada nanti kami sampaikan (tersangka barunya). Nanti kami umumkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Selasa 30 Juli 2019.
Saut meminta publik bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk merampungkan proses pengusutan kasus ini. Sebab banyak fakta yang muncul dalam sidang terdakwa kasus ini sebelumnya.
"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," kata Saut.
Dalam perkara ini Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut-sebut turut menikmati uang suap. Namun keduanya baik pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, kerap membantahnya.
Padahal dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 Miliar mengalir ke Imam Nahrawi melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto.
Dalam perkara itu, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Pemberian hadiah itu bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. (ren)