Kasus Kartel Tiket Pesawat Telah Masuk Persidangan di KPPU
- VIVA/Fikri Halim
VIVA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses kasus dugaan kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kini, kasus itu telah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan atau telah masuk persidangan.
"Sekarang masuk persidangan, tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, (kasus) tiket yang pertama masuk persidangan," kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di kantor KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Meskipun demikian, jadwal persidangan lanjutan hingga kini masih belum dipastikan. Hingga kini, KPPU masih meneliti kelengkapan alat bukti adanya dugaan kartel tersebut.
"Dalam dua minggu akan dikabarkan tahap selanjutnya," ujar Guntur.
Guntur menjamin kasus tiket ini akan menjadi prioritas pihaknya. KPPU juga sebelumnya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, sebagai syarat untuk mengusut kasus ini.
"Yang pasti bukan keraguan. Hanya saja memang harus memenuhi kecukupan alat bukti," kata Guntur.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dugaan kartel ini ada persepakatan untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Hal itu diduga juga terjadi pada maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC), yaitu Citilink, Lion dan Nam Air. (ase)