Jual Puluhan Kadal Raksasa, Dua Pria Ini Pasrah Dipenjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Vekki Subun (33 tahun) dan Arfandi Nugraha (29) pasrah ketika dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jual-beli satwa dilindungi jenis komodo atau kadang disebut juga kadal raksasa.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Jihad, dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2019. "Menyatakan terdakwa Vekki dan Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi," katanya dalam amar putusan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vekki dihukum tiga tahun penjara, sementara Arfandi dua tahun penjara.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga divonis denda masing-masing Rp10 juta. Jika tidak dibayar, kedua terdakwa bisa mengganti kurungan badan selama dua bulan. Vekki maupun Arfandi langsung menerima putusan itu, sementara jaksa penuntut umum, Nizar, menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, bisnis ilegal yang dilakukan terdakwa berjalan sejak 2016. Sampai tertangkap pada 2019, terdakwa mengaku sudah menjual sekira 40 ekor komodo. Terdakwa membanderol harga Rp12 juta per ekor.
Vekki memiliki peran lebih penting daripada terdakwa Arfandi. Vekki menjadi pemasok yang mencari pembeli melalui media sosial. Sebelum serah terima dengan pembeli, komodo dititipkan kepada Arfandi dan Rizal (terdakwa berkas terpisah), yang masing-masing diupah Rp1-3 juta.
Agar tidak ketahuan petugas, saat mengirim ke pembeli, Vekki membungkus komodonya dengan cara dimasukkan ke dalam tabung pipa yang dimodifikasi lalu dimasukkan ke dalam kardus. Dari 40 ekor komodo yang sudah dijual, paling besar sepanjang satu meter.