KPK Sita Sejumlah Dokumen Mutasi Pasca Geledah Kantor Bupati Kudus
- ANTARA FOTO
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pasca menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus Bupati Kudus, M Tamzil. Politikus PDIP itu diduga terkait suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Penggeledahan dilakukan KPK sejak Minggu, 28 Juli 2019. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, lokasi yang digeledah pihaknya yakni kantor bupati Kudus serta kantor kepala Dinas PUPR serta kepala Dinas Budaya dan Pariwisata.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin, 29 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK menahan Bupati Kudus M Tamzil usai ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan. Tamzil ditahan di Rutan KPK, untuk 20 hari pertama usai ditangkap tim lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, penyidik KPK menjerat Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Akhmad Sofyan dan Stafsus Bupati Kudus, Agus Soeranto. Sofyan ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Agus di Rutan KPK yang berada di Gedung lama KPK.
Dalam perkara tersebut, diduga M Tamzil meminta Staf Khususnya, Agus Soeranto untuk mencarikan uang Rp250 juta guna pembayaran mobil Terrano miliknya. Agus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati mengenai siapa yang akan dimintai uang.
Kemudian, ajudan bupati teringat bahwa Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu kariernya. Ajudan pun temui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa bupati Tamzil tengah butuh uang Rp250 Juta.
Namun, saat itu, Akhmad Sofyan menyatakan tak sanggup untuk menyediakan Rp250 juta. Kendati begitu beberapa hari kemudian, atau tepatnya 26 Juli 2019, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan bupati membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan bupati.
Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp25 juta yang dinilai sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan bupati dan diserahkan pada stafsus bupati di pendopo Kabupaten Kudus. Tak lama dari itu, mereka diciduk KPK.