Jokowi Janji Awal Pekan Depan Terbitkan Amnesti Baiq Nuril

Presiden Jokowi saat bicara di Sentul, Bogor, Jumat, 12 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Eduward Ambarita.

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, atas pertimbangan permohonan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril. 

Dengan persetujuan dewan itu, maka tidak ada lagi hambatan bagi Kepala Negara untuk menerbitkan amnesti. 

"Nanti insya Allah hari Senin kita tanda tangani. Kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," ujar Presiden Jokowi, usai pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN), di Menteng, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Setelah terbit nanti, maka Nuril yang merupakan mantan guru honorer di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak akan dieksekusi hukumannya. 

Mengenai rencana ketemu Nuril, Jokowi mengatakan bahwa belum bisa dijadwalkan. Sebab, masih ada administrasi yang harus dirampungkan terkait pemberian amnesti tersebut. 

"Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya," katanya. 

Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Upaya banding hingga peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Setelah PK ditolak, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan selain amnesti.