Tangkuban Perahu Erupsi, Peringatan Bahaya Penerbangan Diterbitkan

Gunung Tangkuban Perahu di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengalami erupsi alias meletus pada pukul pukul 15.48 WIB, Jumat, 26 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Usai erupsi Gunung Tangkuban Perahu, Badan Geologi mengeluarkan peringatan bahaya bagi pesawat yang melintas di sekitar wilayah gunung atau Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA). 

Notifikasi VONA berwarna oranye mengindikasikan lontaran abu masih berada di bawah 1.000 kaki. "Level ini dapat membahayakan penerbangan. VONA juga menyebutkan distribusi abu vulkanik mengarah ke timur laut dan selatan," ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2019.

Terkait dengan fenomena erupsi ini, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sedang mengevaluasi status Gunung Tangkuban Perahu yang berada pada level I atau normal. 

Pada status ini, PVMBG mengeluarkan beberapa rekomendasi seperti masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Perahu dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas. Selain itu, tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Perahu.

Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Perahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Perahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.

"Masyarakat di sekitar gunung untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, serta memonitor peringatan maupun informasi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat," katanya.