KPK Rampungkan Berkas Tersangka Bowo Sidik
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap bidang pelayaran dan gratifikasi. Bowo pun mengakui sudah lengkap atau P21.
"Iya sudah P21 (selesai penyidikan)," kata Bowo usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Selain Bowo, penyidik juga menyelesaikan berkas perkara Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia. Namun, saat ditanyai wartawan, Indung hanya keluar bersamaan Bowo lalu masuk mobil tahanan.
Selanjutnya, jaksa KPK akan menyusun berkas perkara keduanya untuk dijadikan surat dakwaan.
Pada perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak, dari mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin, sampai adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim. Namun, mereka selalu mangkir dari panggilan.
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan Bowo yang juga anggota Komisi VI DPR dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tidak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Gratifikasi yang diterima Bowo diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang itu dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.