LBH Patahkan Argumen Solok Selatan yang Batalkan CPNS Dokter Difabel

Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi penyandang disabilitas yang status calon PNS-nya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat yang membatalkan status seorang dokter gigi calon pegawai negeri sipil bernama Romi Syofpa Ismael.

LBH menganggap alasan pembatalan karena Romi tak memenuhi syarat akibat menderita kelemahan pada otot tungkai bawah, tak masuk akal. Mereka mematahkan sejumlah argumentasi Pemerintah, misal, klausul seorang calon harus melamar sesuai formasi khusus sebagai disabilitas, sementara Romi melamar untuk formasi umum.

Menurut Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, yang dimaksud kriteria khusus tidak hanya disabilitas, tapi juga bagi lulusan terbaik. "Seperti putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, dan olahragawan," katanya, Rabu, 24 Juli 2019.

Jika menggunakan logika pemerintah Solok Selatan, katanya, berarti putra dan putri di Papua tidak boleh ikut formasi umum. Begitu juga dengan lulusan cumlaude. Padahal, dia disebut sebagai formasi umum karena formasi itu dapat diikuti oleh semua, termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri.

Selain itu, Wendra menilai pemerintah Solok Selatan tidak konsisten dengan alasan pembatalan bahwa Romi tidak sehat secara jasmani. Padahal, faktanya tiga lembaga menyatakan Romi mampu menjalankan prosfesinya. Di lain kesempatan, disinggung soal Romi mengundurkan diri, namun surat pengunduran diri tidak pernah ada.

Usai Operasi Cesar

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria membatalkan status calon pegawai negeri sipil seorang dokter penyandang disabilitas bernama Romi Syofpa Ismael karena belakangan dia dianggap tak memenuhi syarat.

Romi sebenarnya menjadi tenaga honorer dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, sejak tahun 2015. Mimpinya menjadi PNS sirna seketika setelah kelulusan CPNS-nya dibatalkan oleh Bupati Muzni Zakaria pada 18 Maret 2019.

Berkas Romi untuk pemenuhan kelengkapan administrasi pun tidak dikirimkan oleh Pemkab Solok Selatan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan Nomor Induk Kepegawaian.

Status kelulusan Romi dibatalkan setelah wanita itu menderita kelemahan pada otot tungkai bawah usai operasi cesar putri keduanya pada Juli 2016. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.

Pada 2018, Romi mengikuti tes calon PNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang. Ringkas cerita, Romi lulus seleksi CPNS, lalu diminta segera memenuhi dokumen-dokumen administrasi.

Waktu itu Romi sudah menggunakan kursi roda dan diuji coba memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tim dokter menyatakan Romi sehat. "... dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi," kata Wendra Rona Putra.

Romi lantas mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan ahli okupasi di Pekanbaru. Singkatnya, para ahli menyatakan disabilitas Romi tidak mengganggu pekerjaannya sebagai dokter gigi. Hal itu pula yang Romi gunakan untuk kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.