Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
- VIVA / Syaefullah
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.
"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua, Kartim Haeruddin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Hakim menilai bahwa pria yang akrab disapa Jokdri itu telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana menghilangkan barang bukti.
"Terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," katanya.
Hakim Kartim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa terkait perbuatannya yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. (ase)