Rocky Gerung Sebut Rekomendasi TGPF atas Kasus Novel Sebuah Kedunguan

Rocky Gerung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penuntasan kasus teror air keras yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, diduga disengaja dibuat rumit sejak awal. Sebab, tim pencari fakta yang menangani kasus Novel ini dibentuk oleh Polri, yang notabene seharusnya bisa sendiri melakukan penyidikan.

Hal ini disampaikan pengamat sekaligus Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rocky Gerung dalam diskusi di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

"Kelihatan dari awal dibikin rumit prosedurnya. Itu soalnya rakyat dibuat jengkel. Jadi tim buat tim, nanti timnya buat tim lagi. Kan itu kedunguan dalam upaya untuk membongkar konspirasi," kata Rocky saat jadi narasumber diskusi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.

Rocky menjelaskan, pembentukan tim pencari fakta asal Polri menandakan adanya unsur-unsur selain kriminal di kasus Novel Baswedan. Pasalnya, jika kasus Novel hanya dilihat sebuah kasus pidana, maka semestinya polisi bisa menuntaskannya.

"Kalau biasanya kan polisi yang tangani kan. Jadi tim pencari fakta dibentuk karena variabel standar tidak mungkin dipakai untuk membongkar kasus. Makanya dibikin tim pencari fakta, mesti ada unsur lain selain polisi," ujar Rocky.

Sebelumnya, hasil dari kinerja tim pencari fakta kasus Novel Baswedan asal Polri selama bekerja selama enam bulan hanya menghasilan rekomendasi untuk membuat tim teknis guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Rekomendasi dari tim itulah yang dianggap Rocky merumitkan proses pengungkapan kasus Novel. Sebab, hasil dari tim fakta cuma menghasilkan pembentukan tim lagi dari pihak kepolisian.

"Kan dari awal sudah dibilang ini bukan peristiwa kriminal makanya dibuat tim pencari fakta, kok malah dibalikin lagi ke polisi," ujarnya.

Diketahui, pengusutan kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswesan sudah lebih dari 2 tahun belum terungkap. Polisi belum juga berhasil menangkap pelakunya.

Setelah banyak desakan, akhirnya Kapolri Tito Karnavian membentuk TGPF yang beranggotakan sejumlah pakar dari sejumlah instansi. Namun, pasca kerja selama 6 enam bulan, tim itu cuma menghasilkan sebuah rekomendasi membentuk tim teknis. (ase)