Kasus RJ Lino, KPK Periksa Dua Petinggi PT Lloyd's
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua petinggi PT Lloyd's Register Indonesia, Darobi Syafi'i dan Achmad Munib, masing-masing menjabat Business Development Manager dan Surveyor.
KPK akan memeriksa mereka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2019 mengatakan, Darobi dan Achmad akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Kasus ini ditangani lembaga antirasuah sejak Desember 2015, namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung hingga sekarang.
Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino yang kini jabat Komisaris PT JICT. Terakhir RJ Lino diperiksa pada 5 Februari 2016. Teranyar, Lino terdeteksi pelesiran ke luar negeri, karena tidak dalam pencegahan KPK.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II.
Dia diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [mus]