Warga Terdampak Karhutla Tuntut Biaya Berobat Gratis
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA – Kasasi pemerintah atas gugatan warga terkait kebakaran hutan dan lahan telah ditolak Mahkamah Agung. Salah satu isi tuntutan gugatan adalah, pemerintah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi nasional Nur Hidayati, selama ini para korban lebih banyak berobat dengan biaya sendiri. Sementara pemerintah atau industri penyebab karhutla merasa tidak terbebani dengan hal ini.
"Selama ini biaya-biaya pengungsi, biaya kalau kita sakit, ke dokter, itu semua dibayar oleh masyarakat sendiri," kata Nur di kantor Walhi di Mampang, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.
Warga, menurut dia, juga banyak yang harus berpindah ke kota lain untuk mencari pengobatan. Karena itu, salah satu tuntutan gugatan adalah pendirian rumah sakit khusus paru-paru yang dapat dijangkau masyarakat dan gratis.
"Ini sebenarnya salah satu yang dituntut penggugat dengan membangun rumah sakit. Karena itu selama ini mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pergi ke rumah sakit dan belum tentu juga bisa sampai sembuh," ujar Nur.
Terkait masalah hukum dan perizinan, Nur mengingatkan lagi, terlalu banyak perizinan yang diberikan pemerintah kepada industri sektor perhutanan atau pertambangan. Pemerintah diminta mengkaji serius lagi izin-izin tersebut.
"Itu yang kemudian di dalam operasinya (industri) itu kan menghilangkan hutan alam. Dan kalau kemudian di lahan gambut seperti di Kalteng, itu kemudian menyebabkan lahan gambut jadi kering dan sangat mudah terbakar," kata Nur.