KPK Cegah Staf Rommy Bepergian ke Luar Negeri
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan terhadap staf mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy, Amin Nuryadi, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Rommy.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, staf RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
Diterangkan Febri, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 29 Juni 2019.
Kata dia, pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.
Pada perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Pada kasus ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga pernah digeledah KPK. Hasilnya, disita uang ratusan juta dari laci meja kerjanya. (ase)