Berkas Enam Tersangka Kasus Gubeng Ambles Lengkap

Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara amblesnya badan Jalan Raya Gubeng Surabaya sudah lengkap alias P21. Berkas itu atas nama enam tersangka yang semuanya dari pelaksana proyek basement yang diduga kuat jadi musabab amblesnya badan jalan.

"Hari ini telah kami keluarkan bahwa berkas perkara Gubeng ambles telah P21. Artinya, berkas tersebut sudah memenuhi syarat untuk disidangkan," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono, di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Jumat, 19 Juli 2019.

Dia menjelaskan berkas yang di-P21 terbagi menjadi dua dan terdiri dari enam tersangka. Setelah P21, jaksa tinggal menunggu hari penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Tinggal penyerahan tersangkanya," ujar Asep.

Badan jalan di Raya Gubeng mendadak ambles pada Selasa malam, 18 Desember 2018 lalu. Diduga, jalan ambles dampak dari kegiatan proyek basement dan gedung di sisi kiri jalan. Proyek tersebut disebut-sebut perluasan dari Rumah Sakit Siloam.

Sementara ini, penyidik menetapkan enam tersangka dalam perkara itu. Semuanya dari pihak pelaksana proyek, yakni BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polda Jatim mengaku akan mengembangkan itu dengan menelisik sejak dari perizinannya. Namum hingga sekarang belum dijelaskan kembali perkembangannya. Anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, sempat diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan itu. (ase)