Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
- tvone
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada bos Gajah Tunggal, Tbk, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Namun sampai Jumat siang, 19 Juli 2019, belum terlihat tanda-tanda Sjamsul Nursalim dan istri akan memenuhi panggilan tersebut. Padahal tim KPK telah mengirimkan surat pemeriksaan untuk keduanya ke sejumlah alamat.
"Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Jumat, 19 Juli 2019.
Diketahui, hari ini merupakan panggilan ulang untuk pasutri tersebut. Sebab Sjamsul dan Itjih juga mangkir ketika panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019.
Febri menjelaskan, surat panggilan kedua untuk pasangan suami-istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta, sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Untuk alamat di Singapura, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019. Yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tidak hanya melayangkan surat panggilan, KPK bahkan meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka pun dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.
"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," kata Febri.
Sjamsul dan Itjih diketahui juga tidak pernah memenuhi panggilan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, ungkap Febri, pemeriksaan maupun permintaan keterangan merupakan kesempatan atau ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan tersangka tak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Jika SJN dan ITN meyakini tak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri.
KPK menjerat Obligor BDNI, Sjamsul dan istrinya Itjih sebagai tersangka atas pengembangan kasus mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (jhd)