KPK RI Panggil Ulang Saksi untuk Kasus Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik
- timesindonesia
VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Febri Diansyah mengatakan KPK RI hari ini memanggil kembali enam saksi di kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Kamis (18/7/2019).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso)," ujar Febri Diansyah di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Febri merinci bahwa saksi itu diantaranya adalah Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa Aan Ikhayudin, Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa Widodo, dan Direktur PT Fahreza Duta Perkasa.
Selain itu, Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia Muhammad Irham Harahap, Direktur PT Telaga Gelang Indonesia Hendy Putra, serta seorang wiraswasta bernama Azwir Dainy Tara.
Seperti diketahui, Bowo Sidik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).