Kejati Kabulkan Permintaan Habib Bahar Jalani Masa Tahanan di Bogor
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengabulkan permohonan terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith yang mengajukan untuk menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Bogor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, pihaknya saat ini belum mengeksekusi Habib Bahar karena menunggu salinan putusan hukuman lengkap.
“Terkait eksekusi Habib Bahar dan kawan-kawan, kita masih menunggu salinan lengkap putusan. Untuk pelaksanaan eksekusinya, kita akan eksekusi sesuai domisili terpidana,” ujar Abdul di Bandung Jawa Barat, Rabu 17 Juli 2019.
Seperti diketahui, setelah pembacaan putusan hukuman pada 19 Juni 2019, Habib Bahar untuk sementara ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. “Terkait adanya permohonan dari terpidana, kita tindaklanjuti sesuai prosedur kita proses,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung M Edison, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Edison menegaskan Habib Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, subsidair dan dakwaan ketiga.
“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” ujar Edison di ruang sidang Gedung Arsip dan perpustakaan Kota Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Habib Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan para santri di pesantren,” katanya. [mus]