KPK: Banyak Uang Berserakan di Beberapa Kamar Rumah Gubernur Kepri
- ANTARA FOTO
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah uang dari kediaman Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun beberapa waktu lalu. Uang-uang itu disita usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin reklamasi.
Mulanya KPK menyisir barang-barang bukti dari di rumah Nurdin. Namun, ternyata di beberapa kamarnya ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang-uang itu terletak di dalam tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian Rp 3,5 miliar, US$33.200 dan SGD$134.711.
"Itu tidak kami temukan di satu tempat saja di kamar di rumah dinas Gubernur. Tapi, kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas itu dan itu yang kami kumpulkan dan sita," ujar Febri kepada awak media, Rabu, 17 Juli 2019.
Febri menjelaskan uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin. Sebab, saat OTT digelar, KPK sudah menyita sejumlah uang yang rinciannya SGD$6.000, SGD$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.
Dijelaskan Febri, terkait kasus suapnya sendiri, Nurdin diduga terima SGD$11.000 dari pengusaha Abu Bakar. Sementara uang-uang lainnya disita berkaitan dengan kasus gratifikasi Nurdin Basirun.
"Kemarin dalam bentuk Dollar Amerika, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Riyal, dan ratusan juta Rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ujarnya.
Pada perkara suapnya, selain Nurdin dan Abu Bakar, juga telah menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan. Selain itu, ada juga Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono sebagai tersangka.