KPK Ingatkan Para Pengacara BLBI Agar Hati-hati Artikan Putusan MA
- tvone
VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan dan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) bukan berarti membenarkan seluruh argumentasi pengacara tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
Hal ini merespons pernyataan Otto Hasibuan yang sempat menjelaskan panjang lebar khususnya soal penilaian bahwa ada kesalahan konstruksi dari jaksa penuntut umum.
"Perlu juga diingat bahwa putusan Mahkamah Agung itu bukan berarti membenarkan semua argumentasi dari pihak kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan MA menegaskan bahwa perbuatannya terbukti," kata Febri dalam diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne bertajuk "Pertama kali : Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah" pada Selasa 16 Juli 2019.
Febri menjelaskan bahwa rumusan yang disusun KPK dalam rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Syafruddin saat itu telah dinyatakan MA terbukti. "Perbedaannya hanyalah apakah ini berada di ranah pidana atau di ranah perdata," kata dia.
Dari pernyataan Otto Hasibuan, Febri menilai, ada upaya untuk membangun sebuah konstruksi walaupun sah saja berbeda dalam berpendapat. Febri juga menyinggung bahwa Sjamsul Nursalim dan istri pun sebetulnya belum kooperatif mengikuti pemeriksaan KPK.
"Apakah SJN dan istri kooperatif? Kami mengundang tapi beliau tidak hadir. Tidak ada kabar sama sekali. Kami akan melakukan pemanggilan kedua. Kami harap patuhi hukum yang berlaku di Indonesia," kata mantan aktivis ICW itu.
Sebelumnya, pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan, KPK memiliki kemungkinan untuk menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan untuk menuntut secara perdata atau juga bisa diserahkan ke Kepolisian.
"Dengan fakta-fakta penyelesaian kasus BLBI ini sudah selesai mohon dipertimbangkan karena dakwaan mengenai BLBI itu sudah tidak relevan," kata Otto.