Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Surabaya Gara-gara Jasmas
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Dharmawan, pada Selasa, 16 Juli 2019. Politikus Partai Gerindra itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
Kasus itu disidik Kejari Tanjung Perak sejak beberapa bulan lalu. Mula-mula yang terjerat ialah anggota DPRD Surabaya bernama Agus Setiawan Jong dan kini sudah jadi pesakitan di pengadilan. Dia diduga merekayasa anggaran pengadaan sejumlah peralatan seperti tenda, kursi dan sound system dengan menggunakan dana Jasmas dari Pemkot Surabaya pada 2016.
Untuk melancarkan aksinya, Jong mengkoordinasi 230 Ketua Rukun Tetangga di Surabaya untuk mengajukan proposal. Kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp5 miliar. Rupanya, Jong tak berbuat seorang diri. “Tersangka D (Dharmawan) ini kami kembangkan dari sidang Saudara Jong,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady.
Dharmawan, kata Rachmat, disangka berperan sebagai pengepul proposal dari RT-RT. Proposal itu kemudian diberikan kepada Jong untuk diproses. Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan berhasil mengumpulkan delapan proposal. Atas usaha terlarangnya itu, Dharmawan memperoleh fee sebesar Rp80 juta. “Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi kabur dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelum Dharmawan, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pula dalam kasus sama anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Sugito dari Partai Hanura. Penyidik juga sudah memeriksa politikus Partai Demokrat, Ratih Retnowati; anggota DPRD Surabaya dari PAN, Syaiful Aidy; dan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Dini Rijanti. Mereka diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Rachmat belum memberikan komentar secara tegas apakah status anggota DPRD lain yang sudah diperiksa bakal meningkat menjadi tersangka. Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman. Hal yang pasti, berdasarkan bukti yang dikantongi, sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang berbuat bersama-sama dengan terdakwa Jong. “Ada enam semuanya bersama Jong,” ujarnya. [mus]