120 Purnawirawan TNI AD Jamin Pembebasan Kivlan Zen
- Instagram Suryo Prabowo
VIVA – Seratusan purnawirawan TNI AD menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin atas penundaan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Mereka memastikan bahwa tidak ada purnawirawan yang akan melakukan makar, apalagi memerintahkan orang yang yang tidak berpengalaman untuk membunuh.
Menurut Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, kesediaan mereka ditunjukkan melalui pembubuhan tanda tangan, juga pengumpulan salinan KTP dari seluruh purnawirawan yang hadir.
"Intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia (Kivlan Zen) dalam bentuk minta penangguhan penahanan," ujar Kiki di kantor PPAD, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2019.
Kiki menyampaikan, pembubuhan tanda tangan dilakukan Selasa pagi, di Aula Soerjadi, Kantor PPAD. Tanda tangan, surat, juga salinan KTP, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ada setidaknya 120 orang yang menjadi penjamin," ujar Kiki.
Kiki juga mengemukakan, para purnawirawan, adalah lulusan Akademi Militer, mulai 1966 hingga 1985. Mayoritas adalah angkatan 1971 hingga 1974 yang merupakan angkatan terdekat bagi Kiki, juga Kivlan.
Para purnawirawan meminta Kivlan tidak malah mendapat hukuman karena mantan Kepala Staf Kostrad itu dinilai tidak mungkin juga memiliki niat makar seperti yang dituduhkan.
"Para purnawirawan merasa prihatin dengan kasus Pak Kivlan Zen ini," ujar Kiki.
“Kami datang dari Malang, Semarang, Bandung Sumatera dan Jakarta, berkumpul di kantor PPAD, untuk membahas mekanisme permohonan jaminan penangguhan penahanan bagi Pak KZ. Wish us luck, teman,” ujar mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purnawirawan) Johannes Suryo Prabowo. (ase)