MK Dengarkan Jawaban KPU terhadap 56 Sengketa Pileg
- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 56 perkara sengketa Pileg 2019. Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Agenda hari ini untuk 56 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, dengan mendengar jawaban dari KPU,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, memastikan lembaganya telah siap memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan para pemohon pada hari ini.
"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi sidang PHPU pileg untuk pemeriksaan sembilan provinsi, 55 partai, dan satu perorangan partai, sehingga total menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari kedua,” ujarnya.
Sidang kali ini dibagi ke dalam tiga panel. Di mana panel I akan memeriksa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat.
Khusus NTT ada lima pemohon partai. DKI Jakarta ada empat pemohon, dengan rincian tiga partai dan satu perorangan partai. Sementara itu, untuk Sulawesi Barat ada enam permohonan parpol. Panel ini total memeriksa 15 perkara.
Panel II memeriksa Provinsi Banten, Lampung, dan Maluku, dengan rincian Banten enam pemohon partai. Lampung ada tiga pemohon partai dan Maluku ada 13 pemohon partai. Total perkara yang disidangkan di panel II adalah 22 perkara.
Panel III memeriksa Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Dengan rincian Sulsel ada sembilan pemohon partai. Sulteng ada empat pemohon partai dan Sulut ada enam pemohon partai. Total perkara yang disidangkan di panel ini 19 perkara.