DPR Sudah Terima Surat Pertimbangan Amnesti Nuril

Baiq Nuril.
Sumber :
  • Syaeffulah/VIVA.co.id

VIVA - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan surat Presiden Joko Widodo untuk meminta pertimbangan DPR atas permohonan amnesti Baiq Nuril sudah diterima DPR. Besok, Selasa 16 Juli 2019, surat tersebut akan dibacakan dalam paripurna DPR.

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Juli 2019.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril terkait kasus perekaman ilegal berujung pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat kasasi, yang sebelumnya menghukum Nuril dengan enam bulan kurungan penjara, serta denda Rp500 juta.

Rekomendasi pemberian amnesti terhadap Nuril, dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM untuk nantinya diajukan ke Presiden Joko Widodo. Setelah mendapat persetujuan dari presiden, nantinya akan diajukan ke DPR untuk mendapat pertimbangan. (ren)