Hakim Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Tak hanya hukuman badan dan finansial, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Taufik dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen tahun 2016 dan Purbalingga tahun 2017.
"Menjatuhi hukuman tambahan untuk tidak dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 15 Juli 2019.
Pada pokok hukumannya, Politikus PAN itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa (Taufik Kurniawan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Majelis Hakim.
Pada perkara tersebut, majelis hakim menjerat Taufik dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yakni 8 tahun penjara.
Hakim mengatakan, suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 Miliar. Selain itu Taufik mendapatkan suap Rp 1,2 Miliar terkait pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga tahun 2017.
Selain pidana penjara dan denda, Taufik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,24 Miliar. Tapi uang tersebut sudah dibayarkan Taufik kepada KPK pada saat proses hukum masih berlajan.
Merespons putusan tersebut, baik Taufik dan penasihat hukumnya, serta tim jaksa menyatakan pikir-pikir. [mus]