Mulai Hari Ini, KPU Beri Jawaban atas 260 Sengketa Pileg di MK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menyatakan hari ini pihaknya mulai memberikan jawaban atas 260 gugatan sengketa pileg 2019. Pemberian jawaban sama dengan sidang pekan lalu yang dilakukan pada tiga panel di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mulai hari ini sampai dengan Jumat depan pekan ini, pembacaan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Hasyim menjelaskan sidang panel I KPU memberikan jawaban atas sengketa di provinsi Jawa Timur dan Aceh. Di di Jawa Timur ada 11 perkara dengan pemohon partai.
Sedangkan, untuk Aceh keseluruhan ada 10 perkara. Empat pengajuan partai lokal dan enam lainnya pengajuan partai nasional.
Sementara, Panel II memberikan jawaban untuk provinsi Papua dan Jawa Tengah. Dari Papua ada 17 pemohon, 16 pemohon partai dan satu DPD. Untuk Jawa Tengah ada tujuh pemohon, enam partai dan satu DPD
Adapun Panel III memeriksa memeriksa provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Jawa Barat dengan 10 pemohon partai. Sedangkan, Maluku Utara ada 10 pemohon meliputi sembilan permohonan parti dan satu DPD.
"Dengan demikian, hari ini KPU menghadapi sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan 5 Provinsi, 62 partai, dan 3 DPD, sehingga total menghadapi 65 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari pertama," katanya.