KPK Sita 13 Tas Penuh Uang Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar lokasi yang digeledah penyidik terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya.
Penggeledahan ini dilakukan di empat lokasi berkaitan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.
"(Yang digeledah) Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.
Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dengan mata uang rupiah dan asing dari rumah dinas gubernur.
"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," ujar Febri.
Selain itu, di lokasi lain, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan yang relevan dengan kasus yang tengah diusut.
Diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Budi Hartono, dan seorang swasta, Abu Bakar.
Sebelumnya, KPK menyita uang SGD6.000, SGD43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000 dari rumah Nurdin saat operasi tangkap tangan Rabu lalu.