Polisi Bongkar Pabrik Obat Palsu Berdalih ‘Pedagang Besar Farmasi’

Polisi menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi obat-obat palsu milik PT Jaya Karunia Investondo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 10 Juli 2019.
Sumber :
  • Bareskrim Polri

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Alphons Frizgerald Arif Prayitno, sang pemilik pabrik yang diduga tempat pembuatan obat palsu PT Jaya Karunia Investondo (JKI), Semarang, Jawa Tengah.

Polisi juga menangkap tujuh orang lainnya dengan peran berbeda-beda, antara lain Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus sebagai vakum kemasan, M Nur Yasin dan Nur Said sebagai kenek sablon kemasan. Polisi sudah menahan Alphons Frizgerald Arif Prayitno dan menetapkannya sebagai tersangka.

Segera setelah penindakan di Semarang, Polisi menggerebek sebuah kantor di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, dan gudang di Lippo Karawaci, Tangerang. Aparat menangkap enam orang pegawai dari kedua tempat itu.

“Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan (dalam proses penghitungan dan pencatatan) dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, Kamis, 11 Juli 2019.

Modus operandi pemalsuan itu, menurut Fadil, Alphons menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. 

“Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat-obatan diduga palsu, dan obat-obatan diduga kadaluwarsa) dan bahan baku kemasan,” katanya.

Bahan baku obat dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merek paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi. Barang ilegal itu kemudian didistribusikan melalui perusahaannya ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan.

Bahan baku diperoleh dari perusahaan milik tersangka Alphons, PT JKI, dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya toko di Pancoran (viagra yang dilarang edar di Indonesia).

Pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press compressor, mesin vacuum, mesin kapsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merek. Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat," katanya. (ase)