Kasus Bowo Sidik, KPK Ultimatum Adik Nazaruddin

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, untuk hadir memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi.  

Hasyim kembali dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Senin, 15 Juli 2019.

"Terhadap saksi Muhajidin Nur Hasyim yang sebelumnya tidak datang tanggal 5 Juli 2019, kami ingatkan agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2019. 

Hari ini, penyidik memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia. 

Dua saksi tersebut yakni, Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus, Direktorat Dana Perimbangan Kementerian Keuangan M Dafi dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Noviarina Purnami. Kedua saksi ditelisik soal aliran suap ke pihak lain.

"Tim mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang untuk penyelenggara negara lainnya dalam perkara ini," kata Febri.

Bowo dan Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, dijerat kasus suap, terkait kerja sama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung diduga sebagai penerima sedangkan Asty diduga pemberi suap.

Selain suap, Bowo dan Indung juga ditetapkan tersangka gratifikasi. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp8 miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.