Perempuan Bakal Dilarang Berkeliaran di Malam Hari di Aceh Utara
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Forum koordinasi pemerintah daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara bersama organisasi masyarakat menyerukan agar wanita di bawah usia 17 tahun yang tidak didampingi orangtua dilarang berkeliaran di malam hari.
Perempuan juga tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, tanpa didampingi suami atau mahramnya. Aturan ini baru saja dideklarasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Masjid Agung Lhoksukon, Rabu, 10 Juli 2019.
Seruan bersama ini bertujuan menegakkan Syari’at Islam di Bumi Malikussaleh, agar penerapan hukum Islam di Aceh Utara berjalan secara kaffah.
Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled Abi Sirajuddin mengatakan, wacana ini nantinya akan dijadikan qanun oleh pemerintah setempat. Hal itu agar memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya peraturan seperti ini akan mampu membawa Aceh Utara menjadi lebih baik, khususnya dalam bidang pendidikan moril. Jika ini berjalan sesuai harapan maka Aceh Utara akan menjadi kabupaten percontohan,” ujarnya.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mendukung seruan tersebut. Namun, imbauan itu harus dijalankan secara benar, sehingga aturan ini nantinya berdampak positif.
"Ini baru sebatas seruan. Kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,” kata Thaib.
Pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas itu akan didukung penuh oleh lapisan masyarakat. Hal ini didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.
Untuk menjalankan aturan itu, Pemkab Aceh Utara menempatkan 10 orang polisi syariah (Wilayatul Hisbah) dan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap Kecamatan.