Putusan MA atas Syafruddin Tak Pengaruhi Penyidikan Sjamsul Nursalim
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung tak akan memengaruhi pengusutan kasus SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan, proses penyidikan untuk dua tersangka kasus tersebut, yakni obligor PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih terus berjalan.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu, 10 Juli 2019.
Bahkan, proses penyidikan kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih akan lebih diintensifkan lembaga antirasuah ini. Termasuk salah satunya terkait penelusuran asetnya.
"Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," ujar Saut.
Selain proses hukum pidana, KPK juga tetap pada sikap awal terkait gugatan perdata yang diajukan Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya yang kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Saut menegaskan, KPK tetap akan mengajukan diri selaku pihak ketiga yang berkepentingan dalam persidangan itu.
"Dalam agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut," tutur Saut.
Saut menegaskan, langkah ini ditempuh KPK sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Sejauh ini, KPK menduga kasus megakorupsi tersebut merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," kata Saut.
Dalam rangka penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, penyidik memanggil sejumlah saksi. Mereka antara lain mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
Sebelumnya, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan dari Rutan KPK, Selasa malam kemarin. Hal ini menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.
Dengan bebasnya Syafruddin, banyak pihak menganggap putusan MA tersebut juga bisa menggugurkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Alasannya, dua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Syafruddin.