Tersangka Suap Garuda Indonesia Masih Bebas Usai Diperiksa KPK

Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo masih melenggang bebas seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa petang, 9 Juli 2019.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi diperiks,a terkait aliran dana yang baru diendus penyidik KPK berkaitan dengan perkara yang juga telah menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dikonfirmasi awak media, Soetikno enggak membeberkan hasil pemeriksaannya tadi. Beneficial Owner Connaught International tersebut minta wartawan bertanya langsung kepada pihak KPK.
 
"Tanya KPK saja," kata Soetikno di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Soetikno diperiksa soal aliran dana lintas negara hari ini. Febri menuturkan, Soetikno diklarifikasi mengenai temuan baru tim penyidik.

Diketahui, KPK menetapkan Soetikno dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga menahan keduanya.
 
Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya optimistis segera merampungkan penyidikan kasus tersebut. Bahkan, Agus menargetkan berkas perkara kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli 2019. 

Agus mengatakan, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. Apalagi, KPK saat ini telah menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura. 

Dokumen dari otoritas Singapura ini diperlukan KPK, karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

Suap tersebut diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. (asp)