KPK Endus Aliran Baru Terkait Dugaan Suap Garuda Indonesia

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim menemukan aliran dana baru terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. 

Jubir KPK Febri Diansyah menyebut untuk mengklarifikasi temuan baru tersebut, tim penyidik memeriksa tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," ujar Febri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2019.

Soetikno sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Emirsyah Satar. Sampai saat ini dia masih menjalani pemeriksaan.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak Januari 2017, namun sampai kini Emirsyah maupun Soetikno belum ditahan penyidik. 

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan lamanya penyelesaian kasus ini lantaran semua dokumen yang diterima pihaknya berbahasa Inggris. KPK targetkan kasus ini masuk ke meja hijau pada akhir Juli 2019. 

Pada perkaranya, penyidik KPK menduga Emirsyah Satar menerima suap dari pihak Rolls-Royce melalui Soetikno Soedarjo.